Penjelasan Maybank Syariah
MAYBANK SYARIAH
Maybank Unit Syariah (Perbankan Syariah Maybank Indonesia) adalah dukungan kegiatan perbankan Anda yang dijalankan berdasarkan prinsip Syariah.
Sejak memulai kegiatan usaha sebagai bank syariah pada bulan Oktober 2010, Maybank Syariah telah mengembangkan berbagai layanan dan solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan para nasabah sekaligus meraih peluang di pasar keuangan regional yang terus berkembang. Maybank Syariah bertekad untuk menjadi perusahaan terkemuka dan terpilih di khasanah keuangan syariah di Indonesia dan regional.
Pada 23 September 2010, PT Bank Maybank Indocorp berubah menjadi bank syariah komersial, dan berganti nama menjadi PT Bank Maybank Syariah Indonesia (Maybank Syariah) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 12/60/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 23 September 2010 tentang Pemberian izin Perubahan Kegiatan Usaha dari Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA.
Fokus strategi bisnis Maybank Syariah meliputi corporate banking serta jasa konsultasi keuangan. Dalam pembiayaan, Maybank Syariah memprioritaskan pembiayaan bilateral, sindikasi dan club deal untuk perusahaan lokal dan multinasional, khususnya dari Indonesia dan Malaysia. Di sektor treasuri, Maybank Syariah menitikberatkan pada kegiatan pasar uang dan perdagangan valuta asing, mulai dari layanan transaksi di front office hingga penyelesaian transaksi (backroom settlement) dan layanan pendukungnya.
Kegiatan usaha Bank Syariah meliputi menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, Deposito atau bentuk lainnya, menyalurkan Pembiayaan, serta jasa lainnya berdasarkan Akad Syariah.
Hubungan Bank dan Nasabah dalam perbankan Syariah bukan dalam bentuk pinjam-meminjam tetapi dalam bentuk penyediaan dana (Pembiayaan) untuk transaksi riil yang dilakukan dalam bentuk jual-beli (Murabahah, Istisna, Salam), investasi (Musyarakah/Mudharabah/MMq), sewa-menyewa (Ijarah/IMBT) dan penyediaan jasa lainnya seperti (perwakilan (Wakalah bil Ujrah, penjaminan (Kafalah bil Ujrah), dsb.).
Pemenuhan Prinsip Syariah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim, riswah, dan objek haram.
Berikut penjelasan singkat berbagai bentuk akad yang digunakan di Bank Syariah termasuk Maybank Syariah.
1. Wa’diah
Wa’diah merupakan prinsip titipan harta dari pemberi titipan kepada penerima titipan. Di Bank Syariah, penitip dana mengizinkan kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan tersebut dan bank wajib mengembalikan apabila penitip mengambil sewaktu-waktu dana tersebut.
2. Mudharabah
Prinsip ini merupakan akad antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang berisi tentang kesepakatan untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati sebelumnya. Sewaktu-waktu usaha yang dijalankan mengalami kerugian besar, shahibul maal akan menjadi pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya, kecuali jika mudharib melakukan kelalaian terhadap usaha. Mudharabah masih terbagi kembali dalam dua jenis yakni Mudharabah Mutaqlah dan Mudharabah Muqayyadah.
3. Musyarakah
Berbeda dengan Mudharabah, Musyarakah melibatkan dua shahibul maal/pemilik modal atau lebih dalam suatu akad. Keuntungan usaha dibagikan sebagaimana disepakati di awal akad, sementara kerugian dibagikan berdasarkan besaran modal yang digelontorkan tiap pihak.
4. MMq (Musyarakah Mutanaqishah)
Pembiayaan musyarakah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
5. Murabahah
Murabahah merupakan prinsip akad jual-beli antara pihak bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Pihak bank menjualkan suatu barang dengan nilai yang sama ketika mendapatkannya dari pemasok ditambah keuntungan yang diungkapkan dan disepakati dengan pembeli. Harga yang telah disepakati dalam akad tidak dapat diubah selama akad masih berlaku.
6. Ijarah
Akad yang digunakan untuk transaksi sewa menyewa suatu barang dan atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Dalam prinsip ini, pihak bank menyewakan barang dan jasa (pemindahan hak guna) tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan dari pihak bank sebagai pemberi sewa yang disebut Mu’ajjir kepada nasabah (Musta’jir) sebagai penyewa.
7. Istishna
Adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria tertentu antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Bank Syariah menjual barang kepada nasabah dengan spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka waktu, tempat, dan harga yang disepakati. Isi dari akad Istishna tidak boleh diubah. Kalaupun terjadi perubahan harga suatu barang, maka tambahannya dibebankan kepada nasabah.
8. Salam
Akad Salam digunakan dalam perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh dimuka (cash in advance). Dalam prinsip ini, yang menjadi penjual adalah nasabah, sedangkan pembeli merupakan pihak bank. Suatu barang akan dijual kembali oleh pihak bank kepada nasabah lain dengan keuntungan yang telah disepakati.
9. Wakalah
Wakalah merupakan prinsip pelimpahan kekuasaan atau pemberian kuasa untuk hal-hal yang boleh diwakilkan dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam aplikasinya, pihak bank diberikan mandat untuk mengatasnamakan nasabah dalam menangani suatu perkara. Atas kesepakatan bersama, prinsip ini memiliki batasan kewenangan dan waktu.
10. Hiwalah
Singkatnya, Hiwalah atau Hawalah akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
11. Kafalah
Singkatnya, jaminan yang diberikan oleh penjamin/penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Biasanya akad ini digunakan untuk transaksi LC dimana Bank sebagai penjamin (kafii).
12. Qardh
Qardh adalah akad yang digunakan dalam perjanjian pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Fitur dan Keuntungan:
Setoran awal Rp200.000
Bebas biaya administrasi perbulan
Bebas biaya tarik tunai. Tarik tunai di ATM domestik mana saja (ATM Bank lain, jaringan ATM Bersama/Prima/ALTO)
Mudah bayar tagihan
Visi:
Menjadi penyedia layanan keuangan terkemuka di Indonesia, yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkomitmen penuh dan inovatif unuk menciptakan nilai dan melayani komunitas
Misi:
Humanising Financial Services
Melalui misi tersebut, dengan keberadaan kami di tengah masyarakat, kami berkomitmen untuk:
Menyediakan layanan finansial yang simple, mudah diakses dan memahami kebutuhan Nasabah
Menjadi mitra keuangan yang terpercaya untuk masa depan yang berkelanjutan
Melayani masyarakat dengan penuh hormat, jujur, adil, serta menjunjung tinggi martabat dan integritas
---
Maybank Indonesia mengelola simpanan nasabah sebesar Rp115,0 triliun dan memiliki total aset senilai Rp173,2 triliun pada akhir Desember 2020.
Persyaratan Pembuatan Rekening:
1. Setoran awal tabungan Rp200.000
2. Mengisi formulir permohonan pembukaan rekening
3. Menyertakan bukti identitas:
WNI: KTP/Paspor
WNA: Paspor, KITAS/KITAP
4. Pembukaan Maybank Tabungan MyWadiah dapat dilakuktdi cabang Maybank terdekat.
Analisis saya:
beberapa keuntungan serta fasilitas yang bisa kamu dapatkan, antara lain: Fasilitas E-statement, detail transaksi yang dikirim via email. Bebas biaya transfer ke bank lain melalui Maybank ATM/Maybank SMS+Banking degan saldo sebelum transaksi >Rp10 juta. Bunga harian dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi

Bagus
BalasHapusSangat keren
BalasHapusBagus ya giass tapi banyak tulisan nya
BalasHapusBagus
BalasHapussangat menginspirasi
BalasHapusBagusss
BalasHapusMakasih
BalasHapus