PERBANDINGAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

 


Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada prinsip pelaksanaannya. Prinsip perbankan konvensional umumnya mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku. Sementara itu, prinsip perbankan syariah mengacu pada hukum Islam, termasuk pada Al-Qur’an dan hadist, serta diatur oleh fatwa ulama. Dengan begitu, seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip yang islami.

 

SISTEM OPERASIONAL

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang ketiga ada pada sistem operasionalnya. Pada bank konvensional, menerapkan suku bunga dan perjanjian secara umum yang didasarkan pada aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.

Sedangkan bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya, karena menganggap bunga sebagai bagian dalam riba. Oleh karena itu, sistem operasional pada bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah, di mana nasabah dan pihak bank melakukan kesepakatan berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.

 

Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana juga termasuk ke dalam perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Bank konvensional umumnya dapat melakukan pengelolaan dana di dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku. 

Sementara itu, bank syariah melakukan pengelolaan dana berdasarkan aturan Islam. Itulah mengapa uang nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan dalam Islam.

Hubungan Nasabah dan Bank

Perbedaan bank syariah dan bank konvensional juga terletak pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada perbankan konvensional, umumnya hubungan antara dan pihak bank yaitu debitur dan kreditur. Nasabah berperan sebagai kreditur, sedangkan pihak bank berperan sebagai debitur. 

Sedangkan, hubungan antara nasabah dan bank syariah terbagi ke dalam 4 jenis, di antaranya penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa. Pihak bank syariah akan berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli jika menggunakan akad murabahah, istishna, dan salam. Sementara itu, pada akad musyarakah dan mudharabah, maka hubungan yang berlaku adalah kemitraan. Pada akad ijarah, pihak bank berperan sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.

Kesepakatan Formal

Ditinjau dari kesepakatan formal, bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional. Sedangkan bank syariah melakukan akad dengan menyertakan hukum Islam juga. Beragam jenis akad transaksi tersedia dalam bank syariah. Juga, dalam melaksanakan perjanjiannya, terdapat rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan agar akad yang dilakukan bisa sah.

Denda

Dalam bank konvensional, terdapat denda yang harus dibayar nasabah ketika terlambat melakukan pembayaran. Besaran bunganya juga bisa meningkat bila nasabah tidak membayar hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Sedangkan pada bank syariah, tidak ada aturan denda bagi nasabah saat terlambat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama. Meskipun beberapa bank syariah juga menetapkan denda pada kasus tertentu, uang denda tersebut akan dianggarkan sebagai dana sosial.


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer