PERBANDINGAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
Perbedaan bank syariah dan
bank konvensional terletak pada prinsip pelaksanaannya. Prinsip perbankan
konvensional umumnya mengacu pada peraturan nasional dan internasional
berdasarkan hukum yang berlaku. Sementara itu, prinsip perbankan syariah
mengacu pada hukum Islam, termasuk pada Al-Qur’an dan hadist, serta diatur oleh
fatwa ulama. Dengan begitu, seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip yang
islami.
SISTEM OPERASIONAL
Perbedaan bank konvensional
dan bank syariah yang ketiga ada pada sistem operasionalnya. Pada bank
konvensional, menerapkan suku bunga dan perjanjian secara umum yang didasarkan
pada aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah dilakukan berdasarkan kesepakatan
jumlah suku bunga.
Sedangkan bank syariah
tidak menerapkan bunga dalam transaksinya, karena menganggap bunga sebagai
bagian dalam riba. Oleh karena itu, sistem operasional pada bank syariah
menggunakan akad bagi hasil atau nisbah, di mana nasabah dan pihak bank
melakukan kesepakatan berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan
jual beli.
Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana juga
termasuk ke dalam perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Bank
konvensional umumnya dapat melakukan pengelolaan dana di dalam seluruh lini
bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.
Sementara itu, bank
syariah melakukan pengelolaan dana berdasarkan aturan Islam. Itulah mengapa
uang nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha yang
bertentangan dengan nilai atau aturan dalam Islam.
Hubungan Nasabah dan Bank
Perbedaan bank syariah
dan bank konvensional juga terletak pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada
perbankan konvensional, umumnya hubungan antara dan pihak bank yaitu debitur
dan kreditur. Nasabah berperan sebagai kreditur, sedangkan pihak bank berperan
sebagai debitur.
Sedangkan, hubungan
antara nasabah dan bank syariah terbagi ke dalam 4 jenis, di antaranya
penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa. Pihak bank syariah akan berperan
sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli jika menggunakan akad murabahah,
istishna, dan salam. Sementara itu, pada akad musyarakah dan mudharabah, maka
hubungan yang berlaku adalah kemitraan. Pada akad ijarah, pihak bank berperan
sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.
Kesepakatan Formal
Ditinjau dari kesepakatan
formal, bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional. Sedangkan
bank syariah melakukan akad dengan menyertakan hukum Islam juga. Beragam jenis
akad transaksi tersedia dalam bank syariah. Juga, dalam melaksanakan
perjanjiannya, terdapat rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan agar akad
yang dilakukan bisa sah.
Denda
Dalam bank konvensional,
terdapat denda yang harus dibayar nasabah ketika terlambat melakukan
pembayaran. Besaran bunganya juga bisa meningkat bila nasabah tidak membayar
hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Sedangkan pada bank
syariah, tidak ada aturan denda bagi nasabah saat terlambat atau tidak bisa
membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan
bersama. Meskipun beberapa bank syariah juga menetapkan denda pada kasus
tertentu, uang denda tersebut akan dianggarkan sebagai dana sosial.

editing menarik teori padat dan sangat simple
BalasHapusbangus keren
BalasHapusbagussss
BalasHapus